Caving

Senin, 26 Maret 2012

Bunga Bank Dalam Islam

A.Pendahuluan
Permasalahan bunga bank sebenarnya telah tuntas sejak seperempat abad yang silam. Namun ternyata masih banyak umat Islam yang tidak menganggap bunga (interest) adalah riba yang diharamkan. Buktinya masih banyak umat Islam yang terlibat praktik ribawi, mereka masih menjadi nasabah bank konvensional. Di Indonesia saja misalnya, negara yang berpenduduk mayoritas muslim ini, seandainya seluruh umat Islam Indonesia tidak melakukan transaksi dengan bank-bank konvensional, akan banyak bank-bank konvensional yang gulung tikar. Tapi, ternyata bank konvensional tetap berjaya. Entah karena ketidaktahuan mereka, kurangnya informasi, atau mereka tahu tapi tak mau meninggalkannya.
Praktik bunga yang dilakukan oleh perbankan atau para rentenir hari ini ternyata telah dipraktekkan oleh bangsa Arab jahiliah. Bahkan jauh sebelum itu, orang-orang Yahudi juga telah mempraktikkannya. Mereka telah terbiasa memberikan pinjaman dan menerima riba (bunga) setiap bulannya. Inilah riba yang dimaksud oleh Al-Qur’an. Jadi tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa bunga (interest) bukan riba.

B.Permasalahan
1.Apa pengertian bunga bank ?
2.Bagaimana pandangan Islam terhadap bunga bank ?
3.Bagaimana solusi yang ditawarkan Islam mengenai bunga bank ?

C.Pembahasan
1.Pengertian Bunga Bank
Secara leksikal bunga sebagai terjemahan dari kata interest. Sedangkan secara istilah bunga adalah tanggungan pada pinjaman uang yang biasanya dinyatakan dengan prosentase dari uang yang dipinjamkan.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

2.Bunga Bank dan Riba
Pemikiran mengenai konsep lembaga keuangan syariah sebenarnya bermula dari pandangan tentang adanya kesamaan praktik bunga dengan riba yang diharamkan dalam al-Qur’an. Kesamaan ini sulit dibantah, apalagi secara nyata aplikasi sistem bunga pada perbankan lebih banyak dirasakan madharatnya dari pada manfaatnya, diantaranya :
 Mengakumulasi dana untuk keuntungannya sendiri.
 Bunga adalah konsep biaya yang digeserkan kepada penanggung berikutnya.
 Menyalurkan hanya kepada mereka yang mampu.
 Penanggung akhir adalah masyarakat.
 Memandulkan kebijakan stabilitas dan investasi.
 Terjadinya kesenjangan yang tidak ada habisnya.
Batasan riba yang diharamkan oleh al-Qur’an sebenarnya tidak memerlukan penjelasan yang rumit. Karena, tidak mungkin Allah mengharamkan sesuatu bagi manusia, apalagi mengancam pelakunya dengan siksa yang paling pedih, sementara bagi mereka sendiri tidak jelas apa yang dilarang itu. Padahal Allah telah berfirman :

Artinya : “Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (Q.S Al-Baqarah : 275)

Ayat ini tidak mendefenisikan lagi kata riba mengingat sudah lazim dikenal secara umum. Riba sebagai suatu bentuk transaksi telah dikenal oleh bangsa Arab sejak masa jahiliyah, dan juga dikenal oleh non Arab. Bangsa Yahudi telah mempraktikkan riba jauh sebelum itu, sampai-sampai perbuatan tersebut diinventarisasi oleh Al-Qur’an dalam kumpulan catatan kriminal mereka :

Artinya : “….Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya.…” (QS. An-Nisa’: 161).

Rasulullah juga melarang, dengan menggunakan kata-kata yang sangat terang, bukan saja mereka yang mengambil riba, tetapi juga yang memberikan riba dan juga para penulis yang mencatat transaksi atau para saksinya. “Dari Jabir r.a, Rasulullah saw. bersabda, ‘Terkutuklah orang yang menerima dan membayar riba, orang yang menulisnya, dan dua orang saksi yang menyaksikan transaksi itu.’ Beliau lalu bersabda, ‘Mereka semua sama (dalam berbuat dosa).” (H. R Muslim, Tirmidzi dan Ahmad).

3. Bunga Bank dalam Islam
Banyak pendapat dan tanggapan di kalangan para ulama ahli fikih klasik maupun kontemporer tentang apakah bunga bank sama dengan riba atau tidak.
a. Pendapat yang Mengatakan Diperbolehkannya Bunga Bank
Pendapat atau fatwa yang dikeluarkan oleh Imam Akbar Syekh mahmud Syaltut adalah “pinjaman berbunga dibolehkan bila sangat dibutuhkan”. Namun terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai dibolehkannya bunga ini, yaitu :
 Dalam keadaan darurat bunga halal hukumnya.
 Hanya kredit yang bersifat komsumtif saja yang pengambilannya dilarang, adapun yang produktif tidak demikian.
 Bunga diberikan sebagai ganti rugi atas hilangnya kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan dana tersebut.
 Uang dianggap sebagaimana barang lainnya sehingga dapat disewakan atau diampil upah atas penggunaannya.
Sedangkan menurut Fazlur Rahman dikatakan bahwa pelarangan bunga hanya berlaku pada suku bunga yang sangat tinggi dan tidak pada semua bentuk bunga. Hal ini didasarkan pada surat Ali Imran ayat 130 :

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda….” (QS. Ali Imran: 130).

b. Pendapat yang Mengatakan Diharamkannya Bunga Bank
Sebagian besar ulama’ mengatakan bahwa semua jenis bunga adalah termasuk riba dimana bunga termasuk pada riba nasiah (riba yang disebabkan hutang), sedangkan riba jelas dilarang dalam Islam.
Kesamaan antara praktik bunga bank dan riba sulit dibantah, apalagi secara nyata aplikasi sistem bunga pada perbankan lebih banyak dirasakan mudharatnya dari pada manfaatnya. Kemadharatan sistem bunga sehingga dikategorikan sebagai riba, karena ada unsur yang dilarang menurut agama atau menyebabkan kesengsaraan ekonomi bagi pihak yang melakukan peminjaman dengan bunga. Sedangkan menurut Razi, ada beberapa alasan mengenai diharamkannya riba, yaitu :
 Perampasan hak milik orang lain tanpa ada nilai imbangan.
 Menghalangi orang dari keikutsertaan dalam profesi-profesi aktif.
 Hanya memperkaya orang yang sudah kaya, sedangkan yang miskin semakin miskin.

4. Solusi Islam
Kecenderungan masyarakat menggunakan sistem bunga lebih bertujuan untuk mengoptimalkan pemenuhan kepentingan pribadi, sehingga kurang mempertimbangkan dampak yang ditimbulkannya. Dengan melarang riba, Islam berusaha membangun sebuah masyarakat yang berdasarkan kejujuran dan keadilan. Suatu pinjaman memberikan kepada si pemberi pinjaman suatu keuntungan yang pasti, tanpa peduli dengan hasil usaha si peminjam. Jauh lebih adil jika sama-sama menanggung keuntungan dan kerugian. Keadilan dalam konteks ini meliputi dua hal. Pemodal berhak mendapatkan imbalan, tetapi imbalan ini harus sepadan dengan risiko dan usah yang dibutuhkan, dan dengan demikian ditentukan oleh keuntungan dari proyek yang dimodalinya. Jadi yang dilarang dalam Islam adalah penentuan keuntungan sebelumnya. Dalam Islam, pemilik modal dapat secara sah mendapatkan bagian dari keuntungan yang dihasilkan oleh pelaksana usaha.
Dengan dilarangnya penggunaan suku bunga dalam transaksi keuangan, bank-bank Islam diharapkan untuk menjalankan operasi hanya berdasarkan pola bagi untung dan bagi rugi atau yang lebih dikenal dengan Profit Loss Sharing (PLS). adapun perbedaan antara bunga bank dan PLS atau bagi hasil adalah sebagai berikut :

No
Bunga Bank
Bagi Hasil
1.
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi selalu untung
Penentuan besar rasio/nisab dibuat pada waktu akad dengan pedoman pada untung rugi
2.
Besarnya prosentase bedasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
Besarnya rasio bagi hasil bedasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
3.
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang akan dijalankan. Bila usaha merugi, karugian akan ditanggung bersama oleh kedua pihak
4.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat.
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
5.
Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama termasuk Islam
Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil

D. Simpulan
Bunga bank adalah tambahan biaya yang harus dibayarkan oleh nasabah bank atas modal yang telah dipinjamkan oleh bank kepada nasabah.
Menurut pandangan Islam, bunga bank sama dengan riba. Jadi islam mengharamkan bunga bank. Namun terdapat ulama yang memperbolehkan untuk meminjam dana kepada lembaga yang mempraktekan bunga jika memang dalam keadaan darurat.
Dengan dilarangnya penggunaan suku bunga dalam transaksi keuangan, bank-bank Islam diharapkan untuk menjalankan operasi hanya berdasarkan pola Profit Loss Sharing (PLS).

E. Referensi
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Ekonosia, Yogyakarta, 2003
Mervvyn Lewis dan Latifa Algoud, Perbankan Syariah, Serambi Ilmu Semesta, Jakarta, 2001
Muhammad, Manajemen Bank Syariah, UPP AMP YKPN, Yogyakarta, 2002

Rabu, 29 September 2010

Perlukah Partai Islam di Indonesia

1. PENDAHULUAN
Di tengah keadaan moral di Indonesia yang dirasa mulai bobrok, apalagi keadaan para elit politik yang suka mengobral janji pada masyarakat. Namun itu hanya janji kosong dan tidak berisi sama sekali.
Tentu hal itu akan menimbulkan pertanyaan bagaimana dengan Islam sendiri. Apakah Islam juga seperti itu?
Namun Nurcholis Madjid atau yang biasa kita kenal dengan Cak Nur yang pernah mengungkapkan “Islam yes, Partai Islam no”. Bagi orang awam ungkapan ini mungkin akan mengganggu karirnya dalam berpolitik, dan akhirnya akan mengurangi kader Muslim yang ahli dalam politik untuk ikut serta dalam politk, dan Islam tidak memiliki wadah untuk memberikan aspirasinya di Indonesia. Oleh karena itu, perlu kita pahami apa maksud dari ungkapan Cak Nur tersebut.

2. PERMASALAHAN
Dari ungkapan di atas maka akan timbul pertanyaan dalam benak kita, yaitu sebenarnya haruskah ada Partai Islam di tengah-tengah kita dan Bagaimana eksistensi Partai Islam itu sendiri ?

3. PEMBAHASAN
3.1. Politik dan Islam
Ketika kita membahas mengenai partai maka kita tidak akan terlepas dari politik, menurut Deliar Noer, politik adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan kekuasaan dan yang bermaksud untuk memperngaruhi, dengan jalan mengubah atau mempertahankan, suatu macam bentuk susunan masyarakat (Deliar Noer, 1983 : 6). Dalam menjalankan politik para pelaku politik akan melakukan segala hal agar apa yang diinginkan baik itu diri maupun partai yang menaunginya dapat tercapai. Namun hal itu tidaklah seperti yang kita bayangkan jika bayangan kita bahwa politik itu akan menghalalkan segala cara untuk mencapai cita-cita itu, karena dalam politik memiliki konsep yang jelas, diantaranya adalah :
a. Nilai-nilai (ajaran agama atau ajaran filsafat dan pemikiran manusia) yang ditranformasikan menjadi idiologi politik.
b. Idiologi politik merupakan pedoman dan kriteria pembuatan aturan hukum, pengambilan kebijaksanaan dan penilaian terhadap aktivitas politik.
c. Konstitusi berfungsi sebagai hukum dasar dan dasara keberadaan sistem politik.
d. Tujuan politik yang merupakan tujuan umum di masyarakat. (W.J.S. Poerwadarminto, 1983 : 529).
Islam sebagai ilmu yang mengambil dasar dari al Qur’an dan Hadist (Ahmad Syafii Maarif, 1998:189) yang dikembangkan hingga menjadi adanya tata cara berpolitik yang baik berdasarkan Syariah Islamiyah. Islam juga mengajarkan agar kerukunan umat beragama mencapai pada puncak optimal. Artinya Umat Islam juga tidak mau jika hubungannya dengan umat lain retak (Ahmad Syafii Maarif, 1998 : 195), karena Indonesia ini ada karena adanya mereka juga yang artinya Umat Islam tidak akan mampu untuk berdiri sendiri menjalankan roda pemerintahan di negeri ini yang terdiri dari berbagai macam agama dan adat istiadat jika tanpa ada dukungan dari umat lain. Oleh karena itu Islam hanya memberikan batasan tentang politik yang baik, yaitu (Aziz Musthofa, 2002 : 57) :
a. Kekuasaan penuh dipegang umat
b. Masyarakat ikut berperan dan bertanggung jawab
c. Kebebasan adalah hak semua umat
d. Persamaan di antara umat manusia
e. Kelompok minoritas memiliki legalitas
f. Tidak ada kezaliman dan meluruskannya adalah wajib bagi semua umat
g. Undang-undang di atas segalanya
3.2. Eksistensi Partai dalam Syariat Islam
Islam bukanlah semata religi (Deliar Noer, 1987 : 134) yang hanya mengatur ruhaniyah saja, tetapi Islam juga mengatur manusia untuk bergaul dengan manusia termasuk di dalamnya adalah bergaul dengan pemerintah (berpolitik). Di dalam surat as Syura’ ayat 38 disebutkan :
           
Artinya : Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka. (QS. Asy Syura:38)

Dan di ayat lain Allah menegaskan agar kita untuk melakukan musyawarah sebagaimana dalam surat Ali Imran ayat 159
                              •    
Artinya : Maka disebabkan rahmat dari Allahlah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. (QS. Ali Imran:159)

Dalam ayat tersebut kita diperintahkan untuk melakukan musyawarah (meminta pendapat orang lain). Namun sebelum itu ditegaskan oleh Allah SWT agar kita tidak bercerai berai (termasuk bercerai berai di sini adalah dengan umat non muslim) dan berkeras hati karena hal itu akan membawa kerusakan bagi negara ini.
Islam memang tidak mengajarkan secara langsung bagaimana cara untuk berpolitik. Islam hanya memberikan bentuk dan beberapa sistem praktis seperti pemilihan, meminta pendapat rakyat, menegaskan ketetapan mayoritas, hak minoritas yang bertentangan, kebebasan pers dan mengeluarkan pendapat, otoritas pengadilan yang semua itu sebenarnya sudah ada dalam Islam (Al Haidar, 1419H : 66). Dan yang seterusnya diberikan ijtihad para muslim, sesuai dengan dasar agama, kemaslahatan, dan perkembangan hidupnya menurut perimbangan tempat, waktu serta trend kehidupan manusia (Al Haidar, 1419H : 58).
Diera seperti zaman sekarang ini kita membutuhkan sebuah wadah yang menjadi penyalur aspirasi rakyat terhadap nasib bangsa (aspirasi rakyat kepada pemerintah) yaitu dengan adanya partai politik sesuai dengan maklumat pemerintah RI 3 November 1945 yang memerintahkan adanya partai politik (AG. Pringgodigdo, 1973 : 289).
Islam juga tidak hanya menempatkan patai politik sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi Umat Islam di negara tetapi partai politik dalam Islam juga sebagai instrumen dakwah sehingga kekuasaan yang diberikan rakyat pada hakekatnya adalah amanah, dan harus dipertanggungjawabkan hingga akhirnya politik memperhatikan dan mengajarkan akhlak, etika, aspirasi rakyat, dan tuntunan nilai-nilai Islam.
3.3. Partai Islam Dipentas Politik Nasional
3.3.1. Strategi Partai Islam
Dalam bukunya yang berjudul Tauhid Sosial : Formula Menggempur Kesejangan, Amin Rais mengatakan bahwa tauhid sosial tidak mengenal dan tidak memperbolehkan adanya diskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin, agama, bahasa, dan pertimbangan etnis sehingga keadilan sosial yang komprehensip harus ditegakkan oleh manusia-manusia yang beriman (Bambang Cipto, 2000 : 50). Hal itu adalah salah satu daya tarik bagi partai yang berlandaskan Islam, dimana Islam tidak membeda-bedakan satu dengan yang lain sehingga antara umat satu dengan umat yang lain tidak pernah merasa diasingkan dari Islam meskipun dia tidak beragama Islam.
Selain strategi tauhid sosial Partai Islam juga menggunakan prinsip ummatan wasathan seperti yang dikatakan dalam al Qur’an bahwa Islam adalah umat yang pertengahan (ummatan wasathan) (Yusril Ihza Mehendra, 1998 : 23). Sebagai agama pertengahan Islam memberi kebebasan bagi umat non muslim untuk menentukan jalan hidupnya.
Hal tersebut di atas diperkuat dengan banyaknya kalangan intelektual kampus negeri yang memilih beberapa Partai Islam seperti PAN, PBB, PK, PKB dan lain sebagainya sebagai pelarian (Bambang Cipto, 2000 : 89) ketika mereka kecewa dengan partai Golkar yang berkuasa diera orde baru, meskipun Partai Islam tersebut belum tentu memiliki peluang untuk meraih kemenangan, namun mereka menganggap bahwa Partai Islam memiliki peluang yang tidaklah kecil, karena konsep yang ditawarkannya.
3.3.2. Peran Partai Islam di Indonesia
Pada masa kemerdekaan dan demokrasi parlementer, Partai Islam dapat dikatakan mempunyai peran yang cukup segnifikan. Hal itu dapat dilihat dari peran Partai Islam dalam membangun dan menegakkan Negara Republik Indonesia. Pada masa kabinet Syahrir I, II, dan III para anggota Masjumi hanya masuk dalam pemerintahan atas nama pribadi bukan atas nama partai. Akibatnya Partai Islam hanya menjadi partai oposisi. Begitu juga pada masa kabinet Syarifuddin I. Namun ketika masa kabinet Hatta, Masjumi menempatkan 4 anggotanya dalam pemerintahan yang duduk dalam kursi kabinet. Pada masa ini sejarah mencatat peran Masjumi dalam menyelesaikan revolusi. Ketika agresi Belanda II, Mr. Syarifuddin Prawiranegara membentuk Pemerintahan Darurat RI (PDRI) di Sumatera dan mengisi kekosongan kekuasaan karena Sukarno-Hatta ditangkap Belanda.
Pada masa-masa awal Partai Islam dapat dikatakan memiliki pamor dikalangan masyarakat Indonesia. Namun Partai Islam mengalami kemunduran pada saat Orde Baru ketika Negara ini dipimpin oleh Soeharto. Hal itu dikarenakan beberapa hal, diantaranya adalah ketetapan presiden yang menginginkan agar pancasila dan UUD 45 menjadi landasan dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Lili Romli, 2006 : 68). Selain itu melemahnya Partai Islam juga karena sikap pemerintah orde baru yang sewenang-wenang. Dalam pemerintahan ini memang terjadi 6 kali pemilu dan semuanya dalam selang waktu 5 tahun kecuali tahun 1977 (6 tahun dengan sebelumnya 1971). Namun dalam pemilu ini, secara kualitatif sangat dibawah kata demokrasi.
Partai Islam mulai bangkit pada masa reformasi setelah lengsernya Jendral Soeharto. Pada masa ini banyak partai yang bermunculan bahkan terdapat 184 partai dan hanya 148 partai yang mandaftarkan diri ke Depertemen Kehakiman, tapi hanya ada 141 yang disahkan sebagai partai politik namun dalam pemilu 1999 hanya ada 48 partai yang memebuhi syarat untuk mengikuti pemilu (Lili Romli, 2006 : 107). Dan dari parta-patai itu terdapat 20 partai yang berasaskan Islam.
Pada masa itu banyak sekali partai yang bermunculan, hal itu menunjukkan rakyat Indonesia sudah mulai bergairah untuk berdemokrasi setelah kekuasaan Soeharto lengser karena pada saat itu Soeharto seolah olah raja yang ingin selalu menguasai negara sehingga tidak memberikan kesempatan bagi orang lain untuk memimpin negara dengan selalu melakukan kecurangan dalam menjalankan pemerintahan (terutama dalam hal politik). Begitu juga dengan umat Islam yang ingin mengembalikan moral dan akhlak masyarakat Indonesia.
Pada masa orde baru Indonesia dilanda krisis, baik itu krisis moral maupun material. Oleh karena itu rakyak merindukan figur pemimpin yang amanah dan berpihak pada rakyat. Seorang pemimpin yang mampu membawa rakyat ke gerbang kemerdekaan yang sejati. Dalam Islam diajarkan bagaimana bersikap amanah, bagaimana bersikap adil terhadap rakyat baik itu muslim maupun nonmuslim. Hal ini digambarkan pada diri Nabi Muhammad yang menjadi panutan dalam Islam.
3.3.3. Penghambat Partai Islam
Di pentas perpolitikan Partai Islam tidaklah mudah dalam mengarungi politik di Indonesia karena selain harus bersaing dengan partai lain Partai Islam harus berjuang dari musuh abadi Islam, yaitu:
a. Nasakom yang mempunyai visi dan pedoman yang berbeda mengenai keyakinan dengan Islam dimana paham nasakom tidak mengenal adanya Tuhan, hal itu sangat bertentangan dengan Islam yang mengajarkan ketuhanan. Hal itu tentu akan menjadi ancaman yang berat bagi partai yang berlandaskan Islam.
b. Zionis Yahudi, Kaum Yahudi yang tidak menginginkan Negara Indonesia dikuasai oleh orang muslim tentu tidak akan tinggal diam dengan partai yang berlandaskan pada Islam karena jika Islam yang berkuasa tentu akan menjadi ancaman balik terhadap Kaum Yahudi.
3.4. Negara Islam Indonesia
Indonesia bukanlah negara yang berasaskan Islam, keberadaan Islam juga bukanlah untuk menjadikan negara ini menjadi Negara Islam, tetapi Islam ada di tengah-tengah negara ini adalah untuk menjadi penengah dan penyeimbang kehidupan dunia dan kehidupan akherat. Begitu juga dalam wilayah kenegaraan, Islam adalah untuk menjadikan negara ini agar menjadi negara yang makmur dan diridhoi oleh Allah. Oleh karena itu, dalam Muktamar NU di Banjarmasin (1935 M) ketika diajukan pertanyaan “Haruskah Umat Islam mendirikan Negara Islam?” dan jawabannya adalah “tidak” (Yusril Ihza Mehendra, 1998 : 26) karena Indonesia didirikan bukan hanya oleh dan untuk Umat Islam, Indonesia didirikan oleh dan untuk semua agama yang ada di negara ini, tetapi masih dalam satu ikatan yaitu pancasila.
Hal tersebut di atas diperkuat dengan pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang salah satu rumusannya adalah Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, yang akan dijadikan sebagai dasar negara, namun hal itu ditolak oleh MR. A.A. Maramis yang beragama Kristen. Oleh karena itu atas persetujuan besama kalimat di atas diganti dengan Ketuhanan Yang Maha Esa yang kemudian menjadi sila pertama dari Pancasila. Hal itu menunjukkan bahwa Indonesia bukanlah negara yang berbasis Islam.
Tidak dapat dipungkiri bahwa Islam memiliki saham besar bagi kemerdekaan Indonesia (Basri Iba Asghary, 1994 : 171). Namun juga Indonesia tidak akan mampu bertahan jika hanya dijalankan oleh Umat Islam, karena Islam hanya salah satu penghuni yang ada di Indonesia dan bagi penganut agama lain juga mempunyai andil yang tidak kalah besar di negara ini. Sehingga jika negara ini didasarkan pada Islam atau bahkan dijadikan Negara Islam, maka penganut agama lain tersebut akan memberontak sehingga terjadi perpecahan dikalangan bangsa sendiri dan akhirnya bangsa ini menjadi lemah.

DAFTAR PUSTAKA
AG. Pringgodigdo, dkk, Ensiklopedi Umum, Kanisius, Yogyakarta, 1973
Ahmad Syafii Maarif, Indonesia di Simpang Jalan, Mizan, Bandung, 1998
Al Haidar, Pemilu 1999 Pertarungan Idiologis Partai-Partai Islam Versus Partai-Partai Sekuler, Darul Falah, Jakarta, 1419 (H)
Aziz Musthofa, Kiprah Islam, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2002
Bambang Cipto, Partai Kekuasaan dan Militerisme, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000
Basri Iba Asghary, Solusi al Qur’an tentang Problema Sosial, Politik, Budaya, Rineka Cipta, Jakarta, 1994
Deliar Noer, Partai Islam Dipentas Nasional, Mizan, Bandung, 1987
--------------, Pengantar Kepemikiran Politik, Rajawali, Jakarta, 1983
Lili Romli, Islam Yes, Partai Islam Yes, Pustaka Pelejar, Yogyakarta, 2006
W.J.S. Poerwadarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1983
Yusril Ihza Mehendra. dkk, Memilih Partai Islam Visi, Misi dan Persepsi, Gema Isani Press, Jakarta, 1998

Senin, 27 September 2010

EKONOMI ISLAM SEBAGAI SOLUSI KRISIS EKONOMI


A.     Pendahuluan
Diera globalisasi sekarang ini, persaingan khususnya dibidang ekonomi semakin ketat. Banyak orang melakukan apapun untuk mendapatkan apa yang ia inginkan. Mereka tidak peduli apakah yang mereka lakukan itu merugikan orang lain atau tidak, yang paling penting bagi mereka adalah mereka senang dengan apa yang didapatkan. Apa lagi ditambah Krisis ekonomi yang menerpa negara adi kuasa Amerika Serikat yang juga telah memberi pengaruh terhadap perekonomian di dunia dan termasuk di dalamnya adalah di Negara Indonesia ini.
Sistem ekonomi kapitalisme jelas tidak bisa diharapkan menjadi solusi. Alih-alih menjadi solusi, buruknya distribusi kekayaan yang selama ini terjadi justru disebabkan oleh kapitalisme. Sistem kapitalisme yang hanya mengandalkan mekanisme pasar sebagai satu-satunya mekanisme distribusi kekayaan telah memunculkan sekelompok kecil orang yang menguasai sebagian besar aset ekonomi.

B.     Permasalahan
Melihat amburadulnya sistem ekonomi kapitalisme yang berjalan selama ini dan memperhatikan Islam sebagai agama rahmatan lil alamin, maka akan timbul permaslaahan di dalam benak kita, yaitu “Apakah yang ditawarkan Islam dalam memecahkan permasalahan carut marutnya sistem ekonomi selama ini?”






C.     Pembahasan
Di dunia ini terdapat konsep-konsep ekonomi yang berjalan, diantaranya adalah :
1.      Ekonomi Kapitalisme
Sistem ekonomi kapitalis cenderung dipengaruhi semangat mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan sumber daya yang terbatas. Sistem kapitalis juga mengakui kebebasan manusia tidak bisa bebas lepas tetapi kebebasan manusia terbatas yang dibatasi kebebasan orang lain. Karena kebebasan inilah yang menyebabkan dalam sistem ekonomi kapitalis terdapat tingginya persaingan di antara sesamanya dalam rangka supaya tidak tersingkir dari pasar, bahkan kadangkala manusia melakukan hal yang tidak dibenarkan baik itu norma agama maupun norma sosial.
a.       Kelebihan Sistem Ekonomi Kapitalis
1)      Kebebasan
Para pendukung sistem ekonomi kapitalis menyatakan bahwa kebebasan ekonomi sangat bermanfaat untuk masyarakat dan kebebasan dirasa akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, karena masyarakat akan berpikir kreatif dalam mengelola sumber daya yang ada.
2)      Meningkatkan Produksi
Prinsip dasar tentang penghargaan kebebasan kapitalis lebih dikarenakan dengan kebebasan manusia akan lebih memberikan nilai tambah dalam produksi. Dan dalam kapasitasnya sebagai konsumen yang bertindak secara rasional dan memaksimalkan nilai guna dengan membeli barang-barang dan jasa pada tingkat paling rendah yang menempati prioritas tertinggi bagi mereka, sehingga hal ini akan mendorong produsen untuk terus berproduksi.
3)      Profit Motif.
Keuntungan merupakan faktor yang tidak dapat lepas dari keberlangsungan suatu usaha. Motif inilah yang membangun kehidupan kapitalis dinamis.
b.      Kelemahan Sistem Ekonomi Kapitalis
1)      Ketidakmerataan dan Mengesampingkan Kesejahteraan Umum
Persaingan bebas tidak hanya dapat berdampak baik bagi manusia, diantara dampak buruknya adalah manusia cenderung memikirkan diri sendiri tanpa melihat sekitar, atau dalam istilahnya adalah yang berkecukupan tidak peduli dengan yang bisa dikatakan kekurangan yang pada akhirnya akan terjadi kesenggangan antara si kaya dan si miskin.
2)      Materialistis dan Maksimasi Profit
Karena merasa memiliki modal dan terkesan memanfaatkan kebebasan dalam sistem ini para pemilik modal akan memanfaatkan modalnya dengan berbagai cara untuk menambah kekayaannya tanpa ada perasaan akan keadaan sekitarnya.
3)      Krisis Moral
Nilai-nilai sosial seperti kerja sama, saling membantu, dan segala sesuatu yang bersifat sosial kurang mendapatkan tempat dalam sistem ini, kalupun ada itu semua bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri. Oleh karena itu sistem kapitalis akan menjerumuskan manusia pada sikap yang mempermaklumkan keadaan, segala sesuatu dianggap sebagai fenomena kehidupan yang tidak terelakkan.[1]
2.      Sistem Ekonomi Sosialisme
Sistem ekonomi sosialis mempunyai tujuan kemakmuran bersama[2] atau menyamaratakan potensi manusia yang jelas berbeda karena perbedaan ini yang menyebabkan terjadinya kesinambungan kehidupan.
a.       Kelebihan Sistem Ekonomi Sosialis
1)      Disediakannya Kebutuhan Pokok
Karena negara merasa memiliki sepenuhnya atas rakyat, maka negara memberikan segala fasilitas bagi rakyatnya, bagi mereka yang masih mampu bekerja negara memberikan pekerjaan, namun bagi mereka yang sudah tua dan cacat sehingga tidak mampu bekerja negara menanggung kehidupannya.
2)      Didasarkan pada Perencanaan Negara
Semua pekerjaan direncanakan yang sempurna oleh negara baik dalam produksi maupun penggunaannya sehingga masalah kelebihan atau kekurangan produksi tidak akan terjadi seperti pada sistem kapitalis.
3)      Produksi Dikelola Negara
Semua bentuk produksi dilakukan oleh negara sehingga semua keuntungan dapat dikelola oleh negara dan hasilnya dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat umum, seperti pembangunan sarana umum dan lain-lain.
b.      Kelemahan Sistem Ekonomi Sosialisme
1)      Sulit Melakukan Transaksi dan Membatasi Kebebasan
Tawar menawar sangat sulit dilakukan oleh individu yang terpaksa mengorbankan kebebasan pribadinya dan hak harta milik pribadinya hanya untuk mendapatkan makanan. Semua jenis produksi dikelola oleh negara sehingga transaksi yang dilakukan dianggap sebagai pelanggaran hukum sehingga masyarakat tidak akan bisa mementingkan diri dan golongannya.
2)      Mengabaikan Pendidikan Moral
Dengan semua diatur dan dikelola bahkan kehidupan rakyatnya pun ditanggung oleh negara,[3] hal ini tentu mengajarkan manusia untuk bermalas-malasan, rakyat akan berfikir “Untuk apa saya kerja, toh sudah ada yang menanggung kehidupan saya”.
3.      Ekonomi Islam
Ditengah kondisi perekonomian yang bisa dikatakan serba salah Islam mencoba menawarkan konsep lama yang sudah hampir terlupakan, yaitu konsep Ekonomi Islam.
Ekonomi Islam memadukan kedua konsep yang ada (kapitalis dan sosialis). Sebagai ilmu sosial yang mempelajari masalah ekonomi, Ekonomi Islam mengajarkan manusia untuk memenuhi kebutuhan untuk hidupnya namun Islam tidak semerta-merta mengajarkan manusia untuk melakukan segala sesuatu untuk hal tersebut karena Islam memberi ketentuan dan batasan sebagai ilmu sosial yang memperhatikan kepentingan umat secara umum dan tidak memihak pada segelintir orang. Sebagaimana firman Allah dalam QS adz-Dzariyat ayat 19 :
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ  
Artinya :   ”Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”[4]
Dengan contoh sistem kecil di atas Islam mengajarkan untuk menghindari kesenjangan baik antara si kaya dan si miskin dalam melakukan kegiatan ekonomi. Hal ini tentu berbeda dengan sistem ekonomi kapitalime yang berakibat kesenjangan antara pemilik modal dan buruh, serta atara si kaya dan si miskin.[5]
Namun dalam Islam tidak serta merta memberikan segala sesuatu untuk memenuhi kebutuhan manusia, sebagaimana firman Allah dalam surat al Jumu’ah ayat 10:
#sŒÎ*sù ÏMuŠÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãÏ±tFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.øŒ$#ur ©!$# #ZŽÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ  
Artinya :   ”Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”[6]
Dari ayat di atas Allah memerintahkan manusia untuk berkerja mencari karunia-Nya dan selalu untuk mengingat-Nya agar selalu mendapat bimbingan-Nya.
Adapun Dasar-dasar yang dijadikan sebagai landasan dalam Ekonomi Islam adalah :
1)      Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang baik di dunia dan di akhirat, tercapainya kepuasan yang optimal dalam berbagai kebutuhan baik jasmani maupun rohani secara seimbang, baik perorangan maupun masyarakat. Dan untuk itu alat pemuas dicapai secara optimal dengan pengorbanan tanpa pemborosan.
2)      Hak milik relatif perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula.
3)      Dilarang menimbun harta benda dan menjadikannya terlentar tanpa memikirkan keadaan masyarakat sekitarnya.
4)      Terdapat hak milik orang lain dalam harta yang dimiliki.
5)      Pada batas tertentu, hak milik relatif tersebut dikenakan zakat.
6)      Perniagaan diperkenankan, akan tetapi riba dilarang.
7)      Tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerja sama dan yang menjadi ukuran perbedaan adalah prestasi kerja.
Namun Ekonomi Islam tidak berjalan mulus begitu saja, terdapat beberapa hambatan yang menjadi batu dalam perjalanannya, diantaranya adalah :
1)      Dominasi literatur ekonomi konvensional
2)      Anggapan praktek ekonomi konvensional lebih dahulu dikenal
3)      Pengetahuan sejarah pemikiran Ekonomi Islam kurang.





D.    Kesimpulan
Islam sebagai agama yang universal menawarkan konsep Ekonomi Islam yang berikap adil terhadap pelaku ekonomi dan cenderung tidak berpihak pada salah satu pihak, sosial dan tidak berlebih-lebihan yang semua itu diatur dalam al-Qur’an dan Hadits sehingga Ekonomi Islam dapat menjadi solusi bagi manusia yang selalu merasa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya.

E.     Penutup
Demikian malakah yang dapat penulis paparkan. Penulis sadar sedalam-dalamnya bahwa makalah yang berjudul “Ekonomi Islam Sebagai Solusi Krisis Ekonomi”, ini masih jauh dari kesempurnaan. Hal ini disebabkan keterbatasan dan sangat dangkalnya pengetahuan yang penulis miliki. Oleh karena itu penulis dengan rendah hati mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca, demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya sebagai penutup penulis mohon maaf, atas segala kekurangan dan kesalahan serta peneliti berdo’a semoga makalah ini dapat bermanfaat khusunya bagi diri penulis sendiri dan umumnya bagi semua pihak yang benar-benar membutuhkannya. Amien Ya Rabbal ‘Alamien.

F.      Referensi
Al-Qur’an, Yayasan Penyelenggara dan Penterjemah Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, CV. Jaya Sakti Surabaya, 1989
Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam (Suatu Pengantar), Ekonisia, Yogyakarta, 2002



[1]Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam (Suatu Pengantar), Ekonisia, Yogyakarta, 2002, hlm. 79-86.
[2]Ibid, hlm. 79-86.
[3]Ibid, hlm. 86-92.
[4]Al-Qur’an, Surat adz-Dzariyat Ayat 19, Yayasan Penyelenggara dan Penterjemah Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, CV. Jaya Sakti Surabaya, 1989, hlm. 859.
[6]Al-Qur’an, Surat al-Jumuah Ayat 10, Yayasan Penyelenggara dan Penterjemah Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, CV. Jaya Sakti Surabaya, 1989, hlm. 933.

Kamis, 23 September 2010

CAVING


A.     Pendahuluan
Banyak cara yang dilakukan orang untuk menghilangkan stres. Dari mulai jalan-jalan ke pantai hingga melakukan aktivitas membahayakan yang bisa mengancam jiwa. Misalnya hobi caving atau menjelajahi gua yang banyak digeluti para pencinta alam dan bagi sebagian orang caving pekerjaan sekaligus hobi yang bisa menjadi candu dan melepaskan stres. Karena di dalam gua kita seorang caver dapat mengenal adanya kehidupan hewan gua, hingga keindahan ornamennya dan dia juga dapat merasa terlahir kembali setelah merasakan gelap, dingin, lembab serta suara tetesan air dalam gua itu.
Menurut Sulasatama Raharja, geolog di PT. Chevron Pasifik Indonesia caving memberikannya pengalaman religius serta pemahaman untuk mengukur sejauh mana kemampuan yang dimilikinya. "Dari caving saya banyak belajar tentang hidup dan juga bisa mengukur sejauh mana kemampuan saya," ujar dia.
Sulastama menyebutkan pengalaman caving telah memberikan banyak pelajaran untuk menjadi lebih mandiri, berjiwa sosial tinggi, mampu beradaptasi dengan cepat, dan mampu menjadi quick decision maker di saat menghadapi kondisi yang tak terduga.
Baginya pengalaman caving paling berkesan adalah ketika menjelajahi gua terpanjang di Maros (Sulsel) dan harus mengarungi sungai bawah tanah yang dalam airnya tidak diketahui lebarnya dan panjangnya berkilo-kilo serta harus mendayung menggunakan tangan.
Dalam melakukan caving diperlukan adanya teknik-teknik dalam melakukan caving, seperti Single Rope Technique (SRT), rescue vertical, mapping sebagai modal dasar untuk mendukung kegiatan penelitiannya di gua. Terutama tantangannya di mana kita harus pandai manjat, bisa berenang, bisa mendaki gunung, bisa orientasi medan, bisa peta kompas, sampai menyelam semua ada di caving.
Selain itu, menurut dia, caver pemula harus memiliki pengetahuan dasar bagaimana menelusuri gua horisontal yang aman, jangan pernah masuk gua di musim penghujan. Para penjelajah gua juga harus mengetahui karakteristik gua yang akan dimasukinya, memiliki keterampilan tali-menali (simpul), teknik penelusuran vertikal dengan SRT, dasar-dasar vertical rescue (self rescue) ataupun rescue terpadu.
Pengetahuan tersebut, menurut Cahyo diperuntukkan menghindari risiko kecelakaan yang kemungkinan besar bisa terjadi. Di Indonesia banyak kecelakaan hingga meninggal dunia ketika aktivitas caving dilakukan.
Kebanyakan kasus tersebut terjadi karena kebanjiran seperti kasus di Tasikmalaya, Malang Selatan dan Gua Gudawang beberapa tahun yang lalu. Selain itu kecelakaan bisa terjadi karena jatuh dari tali, human error, faktor alam, atau tertimpa batu.
Menurut Sulasatama, patah tulang karena terjatuh atau cedera tubuh biasanya menjadi risiko yang harus dihadapi para petualang gua ini. Mereka juga harus waspada terhadap berbagai binatang yang biasanya ada di luar mulut gua seperti ular kobra, kalajengking, dan ikan lele.
"Yang terpenting kita mesti menjalani semuanya sesuai prosedur, maka semuanya dipastikan akan aman-aman saja," ujar Sulasatama yang pernah mengalami kebanjiran saat berada di 300 meter di bawah tanah.
Cara caver ini juga tergabung dalam berbagai komunitas caving yang ada di Tanah Air saat ini seperti Subterra Community, Hikespi (Himpunan Kegiatan Speleologi Indonesia), Indocavers Indonesia, ataupun forum karst Gunung Sewu.

B.     Gua
1.      Macam dan Fungsi Gua
a.       Pengertian Gua
Gua adalah suatu lorong bentukan alamiah di bawah tanah yang bisa dilalui oleh manusia, yang hanya bisa dilalui hewan saja disebut gua mikro. Dalam hal ini yang dimaksud adalah gua alam, namun ada juga gua buatan manusia seperti tempat perlindungan perang dan lain-lain.


b.      Macam Gua
Gua alam dibagi dalam beberapa jenis berdasarkan letak dan batuan pembentuknya, yaitu:
1)    Gua lava : terbentuk akibat pergeseran permukaan tanah akibat gejala keaktifan vulkanologi, biasanya sangat rapuh karena terbentuk dari batuan muda (endapan lahar) dan tidak memiliki ornamen batuan yang khas.
2)    Gua litoral : sesuai namanya terdapat di daerah pantai, palung laut ataupun di tebing muara sungai, terbentuk akibat terpaan air laut (abrasi)
3)    Gua batu gamping (karst) : adalah fenomena bentukan gua terbesar (70% dari seluruh gua di dunia). Terbentuk akibat terjadinya peristiwa karst (pelarutan batuan kapur akibat aktifitas air) sehingga tercipta lorong-lorong dan bentukan batuan yang sangat menarik akibat proses kristalisasi dan pelarutan gamping. Diperkirakan wilayah sebaran karst Indonesia adalah yang terbesar di dunia
4)    Gua pasir, gua batu halit, gua es dsb : adalah bentukan gua yang sangat jarang dijumpai di dunia, hanya meliputi 5% dari seluruh jumlah gua didunia.
c.       Fungsi Gua
1)      Tempat berlindung (primitif) manusia dan hewan Tempat penambangan mineral (kalsit/gamping, guano) - tempat perburuan (walet, sriti, kelelawar)
2)      Obyek wisata alam bebas dan minat khusus
3)      Obyek sosial budaya (legenda, mistik) - gudang air tanah potensial sepanjang tahun
4)      Laboratorium ilmiah yang peka, lengkap dan langka
5)      Indikator perubahan lingkungan paling sensitif
6)      Fasilitas penyangga mikro ekosistem yang sangat peka dan vital bagi kehidupan makro ekosistem di luar gua.

C.     Caving
1.      Sejarah Caving
Masa Primitif, gua dihuni oleh manusia Cro Magnon dan berlindung, kuburan dan untuk pemujaan roh leluhur. 1674, John Beaumont seorang ahli bedah dan ahli geologi amatir dari Samerset Inggris melakukan pencatatan laporan ilmiah penelusuran gua sumuran (potholing) yang pertama kali dan diakui oleh British Royal Society.
1670 - 1680, Baron Johann Valsavor dari slovenia adalah orang pertama yang melakukan deskripsi terhadap 70 gua dalam bentuk laporan ilmiah lengkap dengan komentar, sketsa dan peta sebanyak 4 jilid dengan total mencapai 2.800 halaman. Atas jasanya British Royal Society memberikan penghargaan ilmiah kepadanya.
1818, Kaisar Habsburg Francis I adalah orang yang pertama kali melakukan kegiatan wisata di dalam gua yaitu saat mengunjungi Gua Adelsberg (Sekarang Gua Postonja di eks Yugoslavia). Kemudian Josip Jersinovic yaitu seorang pejabat di daerah tersebut tercatat sebagai pengelola gua profesional yang pertama.
1838, Pengacara Franklin Gorin adalah tuan tanah yang memiliki areal dimana gua terbesar dan terpanjang di dunia yaitu Mammoth Cave di Kentucky AS. Olehnya gua tersebut dikomersialkan dan dipekerjakannya seorang mulatto bernama Stephen Bishop berumur 17 tahun sebagai budak penjaga gua tersebut. karena tugasnya tersebut Stephen Bishop dianggap sebagai Pemandu Wisata Gua Profesional (Cave Guide) pertama. Mammoth Cave sendiri terdiri dari ratusan lorong (Stephen Bishop menemukan sekitar 222 lorong) dengan panjang 300 mil hingga kini belum selesai ditelusuri dan diteliti. Tahun 1983 oleh usaha International Union of Speleology, Mammoth Cave diakui oleh PBB sebagai salah satu warisan dunia (World Herritage).
1866-1888, pada masa ini diakui sebagai saat lahirnya Ilmu Speleologi yang dipelopori oleh Edouard Alfred Martel (1859-1938)berkat usaha kerasnya selama 5 yang diakui sebagai Bapak Speleologi Dunia. Semua ini tahun dalam suatu Kampanye Penelusuran Gua yang berisi metoda yang menggabungkan bidang Ilmu Riset Dasar dalam eksplorasi gua sehingga dapat dilakukan suatu penelitian yang Multi disipliner dan Interdisipliner. Metoda tersebut diakui oleh para ahli sebagi cara yang paling tepat, konstruktif dan efisien dalam meneliti lingkungan gua. Bahkan tata cara tersebut dianggap sebagai pokok penerapan disiplin, tata tertib, etika dan moral kegiatan Speleologi Modern pada masa sekarang.

2.      Speleologi Modern dan Perkembangannya di Indonesia
Speleologi berasal dari kata Spelaion (Gua) dan Logos (Ilmu) dalam bahasa Yunani. Arti umumnya adalah Ilmu Mengenal Gua namun secara khusus diartikan sebagai Ilmu Riset Dasar yang mempelajari lingkungan gua dan aspek ilmiah yang ada di dalamnya. Bidang ini menyangkut banyak cabang ilmiah dari bidang sains yang lain seperti Biologi (mikrobiologi), Geologi, Kimia, Meteorologi, Anthropologi, Arkeologi, Minerologi, Sedimentologi juga bidang ilmu yang bersifat sosial seperti Ilmu Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Sejarah, Turisme bahkan Mistik dan Legenda.
Sedang caving adalah kegiatan penelusuran gua. Secara umum menurut ketentuan internasional, setiap kegiatan penelusuran gua harus mempunyai tujuan ilmiah dan konservasi (berlaku untuk gua alam bebas). Sedangkan bila untuk tujuan wisata maka hanya diperkenankan pada gua-gua khusus yang telah dibuka sebagai obyek wisata dan telah dikelola secara profesional, lintas sektoral dan terpadu.
Di Indonesia baru dikenalkan adanya caving pada pertengahan dekade 70-an. Diperkenalkan oleh dr. Robby Ko King Tjoen DV. melalui media massa. Tahun 1979 bersama Norman Edwin (Alm.) mendirikan SPECAVINA club Caving pertama di Indonesia. Setelah bubar pada awal dekade 80-an maka pada Tanggal 23 Mei 1983 dr. Robby mendirikan HIKESPI (Himpunan Kegiatan Speleologi Indonesia) yang mendapat pengakuan Internasional dengan terdaftar di UIS (Union Internationale de Speleologie - anggota Kelompok F UNESCO) dengan nama FINSPAC (Federation of Indonesian Speleological Activities). Dan dari Pemerintah RI (terdaftar di LIPI sebagai organisasi afiliasi profesi ilmiah) sebagai satu-satunya organisasi yang mewadahi semua kegiatan speleologi di Indonesia secara resmi.

3.      Peralatan
Sebagai olahraga sekaligus hobi yang menantang maut, para caver ini haruslah terus waspada selama menjelajah. Beragam peralatan haruslah mereka miliki sebelum memasuki wilayah tujuan. Peralatan itu dapat dibagi menjadi dua katagori :
a.       Perlengkapan pribadi :
-         Lampu, syaratnya harus bisa ditempelkan pada helm.
-         Helm, diusahakan yang tidak mudah pecah. Jika ternyata pecah tidak akan melukai kepala.
-         Coverall (Werkpak), dengan warna yang menyolok.
-         Sarung tangan, sebaiknya dari kulit yang lemas atau karet.
-         Sepatu, usahakan yang tinggi sehingga dapat melindungi dari gigitan binatang berbisa atau terkilirnya pergelangan kaki.
-         Sumber cahaya cadangan, bisa berupa lilin senter korek api.
-         Peluit, sebagai alat komunikasi darurat.
Perlengkapan tersebut hanya dapat dipergunakan untuk gua Horisontal (datar), atau gua yang agak rumit hingga memerlukan keterampilan untuk mendaki dan menuruni secara bebas tanpa peralatan (Free Climbing).
Perlengkapan pribadi ini harus diperluas apabila hendak melakukan penelusuran dalam jangka waktu yang lama, banyak terdapat air dan banyak memiliki lorong.
-         Tempat air minum, dibutuhkan bila penelusuran lebih dari 3 jam, dapat pula untuk mengisi tabung karbit.
-         Makanan yang berenergi (seperti gula merah), harap dibawa jika menelusuri gua lebih dari 6 jam.
-         Pakaian, yang kering luar dan dalam.
-         Pelampung, untuk berenang.
-         Masker hidung, ini terutama digunakan untuk gua yang banyak Guano-nya (penyebab sakit paru-paru).
-         Alat tulis kedap air, untuk penelusuran yang rumit dan jauh sebagai catatan perjalanan dan untuk keperluan pemetaan.
-         Peralatan pemetaan, klinometer, rollmeter, kompas prisma, altimeter, barometer, thermometer dan tripod.
-         Alat penunjuk jalan, alat ini bisa berupa bendera, benang dll. dipergunakan untuk gua yang banyak lorongnya.
-         Jam tangan kedap air, penunjuk waktu yang akurat sangat penting dalam penelusuran.
-         Alat fotografi, untuk keperluan dokumentasi diperlukan kamera SLR, lampu kilat minimum 2 unit, aneka lensa filter, lensa zoom, shutter release, tripod dan bila ada kamera tahan air.
Untuk melakukan eksplorasi gua vertikal atau sumuran, tentunya peralatan tersebut diatas tidak memadai. Untuk keperluan tersebut dikenal suatu cara yang disebut SRT (Single Rope Technique) atau teknik menaiki dan menuruni tali tunggal, maka kita harus melengkapi dengan alat lainnya yaitu :
-         Sit Harnes (dada), tali pengaman dada.
-         Harnes duduk, tali pengaman/tambatan pinggang.
-         Buntut sapi (Cow's Tails) atau tali pengaman darurat.
-         Maillon Rapide (Delta), penyambung harnes dan tempat mengait alat.
-         Croll (Chest Jammer) alat menaiki tali.
-         Hand Jammer, alat menaiki tali.
-         Decender, alat untuk menuruni tali.
-         Tali prusik, 2 pasang.
-         Webbing, tali pita.
b.       Perlengkapan kolektif :
Peralatan ini sangat dibutuhkan untuk kegiatan bersama (beregu) dan harus ada seseorang yang bertanggung jawab pada peralatan tersebut. Pemeliharaan barang kolektif ini sebaiknya dilakukan bersama dan dapat juga ditugaskan kepada satu orang. Sebaiknya yang memelihara alat tersebut diserahkan pada orang yang mengerti pada peralatan tersebut, jangan diberikan pada pemula karena sensitifnya peralatan. Namun adakalanya kecenderungan dalam suatu organisasi untuk melimpahkan tanggung jawab tersebut pada pemula, dalam hal ini sangatlah tidak tepat.
§         Tali, dalam hal ini mutlak diperlukan dalam kegiatan penelusuran gua vertikal. Alat ini sangat sensitif dan nyawa penelusur bergantung pada kualitas dan cara pemeliharaannya. Untuk penelusuran dipergunakan tali statik atau tali Speleo dan diperlukan yang berdiameter 9 - 11 mili. Untuk panjang tali disesuaikan dengan kebutuhan.
§         Tangga kawat baja, sangat fleksibel dalam penggunaannya dan mudah dibawa. Sangat aman untuk melintasi air terjun terurtama jika rombongan sebagian besar kurang mampu menggunakan peralatan SRT. Tiap penggunaan tangga baja ini harus menggunakan pengaman (Safty line) tali dinamis.
§         Tas besar (speleo bag), untuk tempat tali atau peralatan yang lainnya.
§         Perahu karet, untuk mengarungi sungai atau danau.
§         Pulley, sering disebut dengan katrol dan bermanfaat untuk Rescue.

4.      Etika dalam Caving
Setiap kegiatan dan komunitas pasti memiliki aturan main tertentu, juga kegiatan dan komunitas penelusur gua. Lalu bagaimana dengan Kode etik untuk penelusur gua? Yang pertama adalah,  Setiap penelusur gua menyadari bahwa gua merupakan lingkungan yang sangat sensitif dan mudah tercemar. Karenanya penelusur gua harus mematuhi peraturan peraturan demi keselamatan mereka sendiri, yaitu :
a.       Tidak mengambil sesuatu kecuali mengambil potret (Take nothing but picture.)
b.      Tidak meninggalkan sesuatu, kecuali jejak kaki yang penempatannya hati-hati (Leave nothing but carefully placed footprint) Tidak membunuh sesuatu kecuali waktu (Kill nothing but time)
c.       Setiap penelusur gua sadar, bahwa setiap bentukan alam di dalam gua dibentuk dalam kurun waktu ribuan tahun. Setiap usaha merusak gua, mengambil/ memindahkan sesuatu di dalam gua itu tanpa tujuan jelas dan ilmiah selektif, akan mendatangkan kerugian yang tidak dapat ditebus.
d.      Setiap menelusuri gua dan menelitinya, dilakukan oleh penelusur gua dengan penuh respek, tanpa mengganggu dan mengusir kehidupan bota dalam gua.
e.       Setiap penelusur gua menyadari bahwa kegiatan speleologi, baik dari segi olah raga/ segi ilmiahnya bukan merupakan usaha yang perlu dipertontonkan dan tidak butuh penonton.
f.        Dalam hal penelusuran gua, para penelusur gua harus bertindak sewajarnya . Para penelusur gua tidak memandang rendah keterampilan dan kesanggupan sesama penelusur. Sebaliknya, seseorang penelusur gua dianggap melanggar etika, bila memaksakan dirinya untuk melakukan tindakan-tindakan di luar batas kemampuan fisik dan tekniknya, serta kesiapan mentalnya.
g.       Respek terhadap sesama penelusur gua, ditunjukkan setiap penelusur dengan cara:
1)      Tidak menggunakan bahan/ peralatan, yang ditinggalkan rombongan lain tanpa seizin mereka.
2)      Tidak membahayakan penelusur lainnya, seperti melempar kedalam gua, bila ada orang di dalam gua, memutuskan/ menyuruh memutuskan tali yang sedang digunakan rombongan lain.
3)      Tidak menghasut penduduk sekitar gua untuk melarang/ menghalang-halangi rombongan lain untuk memasuki gua, karena tidak satupun gua di Indonesia milik perorangan, kecuali bila gua itu dibeli yang bersangkutan.
4)      Jangan melakukan penelitian yang sama, apabila ada rombongan lain yang diketahui sedang melakukan pekerjaan yang sama dan belum mempublikasikannya dalam media massa/ dalam media ilmiah.
5)      Jangan gegabah menganggap anda penemu sesuatu, kalau anda belum yakin betul bahwa tidak ada orang lain, yang juga telah menemukan pula sebelumnya, dan jangan melaporkan hal-hal yang tidak benar demi sensasi dan ambisi pribadi, karena hal ini berarti membohongi diri sendiri dan dunia speleologi
6)      Setiap usaha penelusuran gua merupakan usaha bersama. Bukan usaha yang dicapai sendiri. Karenanya, setiap usaha mempublikasikan suatu hasil penelusuran gua, tidak boleh dengan cara menonjolkan prestasi pribadi, tanpa mengingat bahwa setiap penelusuran gua merupakan kegiatan team.
7)      Dalam suatu publikasi, jangan menjelek-jelekkan nama sesama penelusur walaupun si penelusur berbuat hal-hal yang negatif, kritik terhadap sesama penelusur akan memberi gambaran negatif terhadap semua penelusur.

5.      Kewajiban Para Caver
a.       Dunia speleologi diberbagai negara meneruskan himbauan kepada semua penelusur, agar lingkungan gua dijaga kebersihannya, kelestariannya dan kemurniannya.
b.      Konservasi lingkungan gua, harus menjadi tujuan utama speleologi dan dilakukan sebaik-baiknya oleh setiap penelusur gua.
c.       Membersihkan gua serta lingkungannya, menjadi kewajiban pertama penelusur gua.
d.      Apabila sesama penelusur gua membutuhkan pertolongan darurat, setiap penelusur gua lainnya wajib memberi pertolongan, itu dalam batas kemampuannya.
e.       Setiap penelusur gua wajib menaruh respek terhadap penduduk di sekitar gua. Karena mintalah ijin seperlunya, bila mungkin, secara tertulis dari yang berwenang. Jangan membuat onar/ melakukan tindakan-tindakan yang melanggar ketentaraman/ menyinggung persaan penduduk.
f.        Bila meminta ijin dari instansi resmi, maka harus dirasakan sebagai kewajiban untuk membuat laporan dan menyerahkannya kepada instansi tersebut. Apabila telah meminta nasehat kepada kelompok penelusur/ seorang ahli lainnya, maka laporannya wajib pula diserahkan kepada penelusur/ penasehat perorangan itu.
g.       Bagian-bagian yang berbahaya pada suatu gua, wajib diberitahukan kepada kelompok penelusur lainnya, apabila anda mengetahui ada kelompok lain yang menelusuri gua tersebut.
h.       Dilarang memamerkan benda-benda mati/ hidup yang ditemukan di dalam gua, untuk kalangan non penelusur gua/ non ahli speleologi. Hal itu untuk menghindari dorongan kuat, yang hampir pasti timbul, untuk mengambili benda-benda itu, guna koleksi pribadi. Bila dirasakan perlu maka hanya dipamerkan foto-fotonya saja.
i.         Tidak menganjurkan mempublikasikan penemuan-penemuan di dalam gua, sebelum yakin betul adanya usaha perlindungan dari yang berwenang. Perusakan gua oleh orang awam menjadi tanggung jawab si penulis berita, apabila mereka mengunjungi gua-gua tersebut sebagai akibat publikasi dalam media massa.
j.        Di berbagai negara, setiap musibah yang dialami penelusur gua wajib dilaporkan kepada sesama penelusur, melalui media speleologi yang ada. Hal ini perlu untuk mencegah terjadinya musibah lagi.
k.      Menjadi kewajiban mutlak penelusur gua, untuk memberitahukan kepada keluarga rekan terdekat, ke lokasi mana ia akan pergi dan kapan akan pulang. Di tempat terdekat lokasi gua wajib memberitahukan penduduk, nama dan alamat para penelusur dan kapan akan diharapkan selesai menelusuri. Wajib memberitahukan kepada penduduk siapa yang harus dihubungi, apabila penelusur gua belum keluar pada waktu yang telah ditentukan.
l.         Para penelusur gua wajib memperhatikan keadaan cuaca. Wajib meneliti apakah ada bahaya banjir di dalan gua, sewaktu turun hujan lebat, dan meneliti lokasi-lokasi mana di dalam gua yang dapat dipakai untuk menyelamatkan diri dari banjir.
m.     Dalam setiap musibah, setiap penelusur gua wajib bertindak dengan tenang, tanpa panik, dan wajib patuh pada instruksi pemimpin penelusur gua/ wakilnya.
n.       Setiap penelusur gua wajib melengkapi dirinya dengan perlengkapan dasar, pada kegiatan yang lebih sulit menggunakan perlengkapan yang memenuhi syarat. Ia wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan, tentang penggunaan peralatan itu sebelum menelusuri gua.
o.      Setiap penelusur gua wajib melatih diri dalam perbagai keterampilan gerak menelusuri gua dan keterampilan penggunaan alat-alat yang dipergunakan.
p.      Setiap penelusur gua wajib membaca berbagai publikasi mengenai gua, lingkungan gua dan peralatan, agar pengetahuannya tetap berkembang. Bagi yang mampu melakukan penelititan dan observasi ilmiah, diwajibkan menulis publikasi agar sesama penelusur/ ahli speleologi lainnya dapat menarik manfaat dari makalah-makalah tersebut.

6.      Bahaya-bahaya
Survival dalam caving tidaklah dimungkinkan, oleh karena itu kecelakaan di dalam gua selalu berakibat fatal. Karena dilakukan dalam keadaan gelap total maka tingkat kesulitan dan resiko setiap aktifitas adalah 2 kali lipat daripada di luar gua. Apalagi di Indonesia belum ada (belum mampu) membentuk suatu tim rescue (SAR) gua baik secara lokal maupun nasional walaupun telah banyak gua dibuka sebagai obyek wisata. Di luar negeri fasilitas SAR adalah sarana mutlak bagi penyelenggaraan suatu obyek wisata gua.
NSS USA menyebutkan usia minimum penelusur gua (profesional dan amatir)adalah 20 tahun sebagai batas psikologis (kecuali beberapa gua wisata khusus mengijinkan siswa SD masuk). Alasan utamanya karena 90% kejadian kecelakaan menimpa mereka dengan klasifikasi "Young (Teenager) Male Unafiliated Novice" (Remaja/anak laki-laki belasan tahun yang tidak terlatih dan tidak terdaftar pada kelompok speleologi resmi). Namun di Indonesia tidak ada ketentuan batasan umur, bahkan di daerah tertentu seperti di Karang Bolong Jawa Barat remaja belasan tahun telah memasuki gua untuk menambang kapur atau sarang burung walet dengan peralatan tradisional. Maka jelas sekali bahwa kestabilan emosional dan keterlatihan/keterampilan yang memadai adalah syarat utama keselamatan penelusuran. Bahkan secara internasional syarat keterampilan ini seharusnya dinyatakan dalam bentuk sertifikasi yang dikeluarkan melalui kursus / pelatihan resmi oleh Federasi Speleologi setempat (di Indonesia adalah HIKESPI).
Oleh karena itu tidaklah berlebihan apabila kalangan penelusuran gua memiliki motto keselamatan "SEDIA PAYUNG SEBELUM MENDUNG" sehingga tidak cukup bersiaga dikala ada gejala bahaya namun justru jauh sebelum itu. Maka estimasi perubahan situasi harus senantiasa diperhatikan. Tingginya jam terbang, pengetahuan, keterampilan dan senioritas tidak cukup dijadikan patokan keamanan karena apa yang bakal dihadapi di dalam gua tidak seorangpun dapat memastikan. Etika pencegahan kecelakaan adalah :
-         Tidak memaksakan menelusuri gua bila badan kurang sehat.
-         Keterampilan kurang terutama pada gua vertikal.
-         Peralatan tidak lengkap, kurang terawat dan sudah uzur.
-         Kesiapan mental kurang (sedang patah hati atau stress).
-         Anggota terlemah adalah patokan standar penelusuran, apabila anggota terlemah mengalami gangguan maka saat itu juga penelusuran harus dihentikan tanpa dapat ditawar lagi.
-         Jumlah anggota kelompok tidak kurang dari 4 orang.
-         Jangan masuk gua di musim hujan, seorang penelusur gua pada masa ini biasanya cuti kegiatan dan hanya diisi dengan latihan ringan atau memperdalam pengetahuan.
Mintalah ijin kepada orang tua dan aparat daerah setempat dan instansi terkait sekaligus berpamitan dengan sejujurnya tentang tujuan dan lokasi kegiatan, perhatikan dengan cermat serta patuhi segala wejangan atau nasihat mereka. Tinggalkanlah pesan sebagai berikut :
Hari/tanggal                     :
Nama (pemimpin kelompok)  :
Alamat                             :
No. Telepon                      :
Nama (anggota kelompok)     :
Alamat                             :
No. Telepon                      :
Tujuan memasuki gua         :  ILMIAH/ OLAH RAGA/ WISATA
Nama gua, lokasi               : (dukuh, desa, kecamatan, kabupaten)
Mulai masuk gua pukul      :
rencana keluar pukul          :

Apabila sampai pukul..... belum keluar gua maka mungkin telah terjadi kecelakaan maka harap segera melapor kepada lurah, polisi dan meminta bantuan dengan menghubungi: - nama, alamat, nomer telepon, nama, alamat, nomer telepon. Segala perongkosan/ uang yang diperlukan untuk meneruskan berita ini akan diganti dua kali lipat. terima kasih.
Formulir ini diberikan kepada pejabat dan instansi berwenang setempat dan ditempel di kaca mobil.

7.      Macam-macam bahaya
Terjatuh, sering kali akibat kesalahan estimasi terhadap jarak (distorsi) karena gelap. Melompat adalah hal yang haram dalam kegiatan penelusuran gua. Kekurangan oksigen dan gas beracun, lorong penuh kelelawar atau tumpukan guano, banyak terdapat akar pohon menjulur, tidak berair, berbau belerang dan pengap harus dihindari karena penuh dengan kandungan gas beracun seperti CO dan HS. Tanda-tanda umum kurangnya oksigen atau serangan gas racun biasanya terjadi pening dan halusinasi. Keruntuhan atap dan meledak, adalah kejadian tak terduga yang tidak dapat dihindari bisa diakibatkan gempa bumi atau ledakan dalam gua (jangan membuang sisa karbit dalam gua atau masuk ke lorong penuh guano dengan lampu karbit). Untuk menghindarinya perhatikan apakah lokasi tersebut merupakan bekas penambangan kapur atau dekat dengan lokasi peledakan dinamit sebuah proyek. Banjir, bisa dideteksi bila terdengar suara gemuruh dalam lorong, air sungai yang terasa hangat dan terlihat sampah hanyut dalam aliran air. Perhatikan batas air di dinding sehingga dapat diperkirakan ketinggian air saat banjir, tentukan juga sebuah lokasi atau cekungan di atas batas banjir sebagai tempat berlindung darurat bila terjebak banjir Hewan berbisa, walaupun menurut pakar biospeleologi mereka ini hidup di daerah mulut gua sampai 100 m. ke dalam namun bisa saja hewan seperti ular ditemui jauh di dalam gua karena terhanyut aliran air atau terperosok ke dalam dari atap atau ventilasi gua. Hindarilah cekungan dan lobang di sekitar mulut gua karena di tempat itu mereka bersarang. Bahaya lain adalah gigitan atau kelelawar dapat mengakibatkan rabies, kotorannya (guano) menyebabkan histoplasmosis (penyakit jalan pernafasan seperti TBC). namun umumnya hewan gua tidak mengganggu.
Eksposure, hipotermia dan dehidrasi sangat mungkin terjadi akibat terpaan angin kencang dari aven (ventilasi gua atau jendela karst), baju yang basah karena berendam terlalu lama dalam air gua. Dehidrasi dapat dihindari dengan jalan minum sebelum haus (ingat sedia payung sebelum mendung) karena minum di saat haus datang berarti sudah sangat terlambat karena lebih dari 25% cairan tubuh telah lenyap, ingat penguapan cairan dan panas tubuh dalam gua terjadi sangat cepat tanpa terasa (bahkan dapat dilihat dengan jelas uap air yang keluar dari tubuh bila dilihat dengan sorot lampu) Kegagalan peralatan, kelengkapan dan kecanggihan peralatan bukan jaminan apabila tidak diikuti dengan perawatan dan pengetesan rutin. Bahaya terbesar bagi penelusur gua 99% justru adalah di jalan raya, kelelahan akibat padatnya jadwal penelusuran mengurangi konsentrasi pada saat mengemudi. Jalan terbaik sewalah pengemudi profesional yang tidak terlibat dalam tim sebagai tenaga penunjang mobilitas.

D.    Survey Gua
1.      Prinsip-Prinsip Umum
Jika survai/ pemetaan gua dilakukan sendirian, hal ini berarti sama sekali tidak ada kesempatan untuk melakukan hal yang terbaik, maka untuk itu harus membutuhkan bantuan dari orang lain. Sehingga kegiatan survai seharusnya dilakukan oleh sebuah tim yang terlatih.
Tim survai harus tidak kurang dari dua orang, biasanya tiga atau empat orang. Kelompok yang berjumlah tiga orang dapat dibagi perkerjaan sebagai berikut: satu orang bertugas pada pembacaan instrumen, orang kedua (tulisan paling rapi dan paling artistik) untuk merekam gambar dan membuat skets, orang ketiga membawa ujung pita ukur dan berfungsi sebagai general factotum.

2.      Jenis Pekerjaan Lapangan (metodologi Survey ):
·        Pengukuran centre line survai,
·        Merekam penampang, detail bentuk lorong, dll, dan
·        Detail permukaan diatas gua.

3.      Lembar rekaman survey
Metode untuk merekam informasi di dalam gua, tergantung pada selera dan pengalaman. Tiap tim surveyor akan mencari cara dengan metodenya sendiri. Hal ini menyebabkan penggunaan buku catatan lebih disukai (Brook, 1970) tetapi secara umum lebih baik menggunakan lay out berbentuk tabel pada lembaran kertas bebas. Dalam bentuk ini, jika ada kehilangan data dengan mudah diketahui dan tidak ada keraguan mengenai tiap bentuk data.
Lembar-lembar lepas dapat tertukar pada saat basah atau berlumpur. Ada satu contoh lembar rekaman yang layak untuk digunakan untuk setiap tipe survey, namun terkadang untuk survey yang lebih sederhana, beberapa kolom tidak diperlukan.
Paling tidak separuh halaman lembar harus dibiarkan kosong untuk skets dan catatan, dan sekitar 6 stasiun pada halaman adalah jumlah yang cukup. Ada surveyor yang menggunakan satu lembar tiap satu tahap survey, tetapi hal ini boros kertas dan akan kehilangan skets yang menerus.



4.      Center Line
Rangka dari garis survey merupakan pengambilan data pengukuran tanah sepanjang garis menerus gua. Tiap satu garis antar stasiun survey disebut dengan LEG. Tiap leg diukur: panjang, arah dan perubahan tinggi, sehingga menjadi bentuk kerja pengukuran pita ukur,kompas dan clinometer. (Clinometer adalah pengukuran sudut kemiringan sepanjang leg; perubahan tinggi dihitung dari sudut itu dan jarak).

5.      Survey Permukaan
Setiap survey harus memasukkan referensi grid nasional (atau garis lintang dan bujur jika tidak ada grid nasional) dan ketinggian entrance; peta yang menunjukkan bentukan permukaan di atas gua sangat berguna dan penting. Beberapa informasi ini dapat dilihat dari peta Ordnance Survey (Survey Perlengkapan Perang) tetapi untuk lebih akurat dapat diukur sendiri oleh surveyor. Ketelitian kontur tidak dapat diandalkan untuk keakuratan altitude (lihat Bowser,1972), terutama pada peta yang tua sebelum digunakan metode photogrammetric, sebab posisi-posisi yang ada pada peta adalah hasil interpolasi.
Di daerah tanpa bentukan, perlu dilaksanakan survey untuk dapat menentukan tanda-tanda penting yang dapat memastikan lokasi presisi dari entrance atau bentukan permukaan yang tidak tertera dalam peta. Foto udara seringkali dapat membantu. Jika mungkin, survey permukaan sebaiknya mengunakan instrumen konvensional dan metode seperti level (waterpas) dan staff (tongkat), theodolite dan tacheometri, atau dengan plane table. Jika peralatan survey ini tidak tersedia, survey tempat  / gua dapat menggunakan alat survai yang benar dan cocok.